Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2)

Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2) adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan penerapan SMK2 di tempat kerja. PJK2 harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai untuk menjalankan tugas ini dengan efektif.

Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2)
  • Pemilik instalasi tenaga listrik bertanggung jawab terhadap penerapan SMK2.
  • Dalam penerapan SMK2 pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib memiliki PJK2 yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
  • PJK2 merupakan penanggung jawab teknik yang menduduki jabatan tertentu dan diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan.
  • PJK2 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerapan SMK2 dan harus menyampaikan laporan kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.