Ketentuan Tingkat Pencapaian Audit Penerapan SMK2
Tingkat pencapaian audit penerapan SMK2 ditentukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Ketentuan ini mencakup penilaian terhadap pemenuhan standar keselamatan dan efektivitas penerapan SMK2 di tempat kerja.

Taat
Melaksanakan penerapan SMK2 dengan baik atau memiliki nilai total audit 70 (tujuh puluh) sampai dengan 100 (seratus) poin.
Tidak Taat
Tidak melaksanakan penerapan SMK2 atau melaksanakan penerapan SMK2 dengan kurang baik (nilai total audit kurang dari 70 (tujuh puluh) poin).