Penilaian Ketaatan Penerapan SMK2
Penilaian ketaatan penerapan SMK2 dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan telah diikuti dan diimplementasikan dengan benar. Penilaian ini mencakup pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan wawancara dengan staf terkait.

- Audit penerapan SMK2 dilakukan melalui pemeriksaan secara sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur hasil pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam penerapan SMK2.
- Audit penerapan SMK2 dilakukan berdasarkan pedoman audit penerapan SMK2.
- Dalam pelaksanaan audit penerapan SMK2, pemilik instalasi tenaga listrik dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi audit SMK2.
- Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha harus melakukan audit penerapan SMK2 paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- PJK2 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan audit penerapan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.
- Laporan Pelaksanaan Audit Penerapan SMK2, meliputi:
- Profil Instalasi Tenaga Listrik;
- Penilaian atas hasil pelaksanaan audit secara self declare; dan/atau
- Hasil investigasi dalam hal terjadi kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat.